Home » 💡 Tekno Tips » Cara Mengecek Denda Pajak Motor Online, Mudah dan Praktis

Cara Mengecek Denda Pajak Motor Online, Mudah dan Praktis

SOLO MEDIA – Pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak tepat waktu akan dikenakan denda. Maka dari itu, cara mengecek denda pajak motor online perlu diketahui oleh para pemilik motor.

Besaran denda yang didapat pemilik kendaraan tergantung dengan lamanya waktu keterlambatan yang dilakukan. Dengan begitu, hindari terlambat untuk membayar pajak yang ada. Lebih jelasnya simak ulasan berikut:

Ketentuan Denda Telat Bayar Pajak

Peraturan yang mengatur secara rinci mengenai denda telat membayar PKB tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Denda keterlambatan dihitung mulai dari keterlambatan 2 hari – 1 bulan, kemudian denda akan terus naik setiap bulannya.

Besaran denda apabila telat membayar pajak dalam waktu 2 hari – 1 bulan adalah sebesar 25% dari total PKB yang wajib dibayarkan. Jika terlambat di atas 2 bulan, maka dikenakan denda tambahan yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jumlah denda dihitung menurut ketentuan dari PMK Nomor 36/PMK.010/2008. Denda SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor roda dua di bawah 250cc adalah Rp32.000 dan untuk kendaraan bermotor roda dua di atas 250cc adalah sebesar Rp80.000.

Cara Mudah dan Praktis Mengecek Denda Pajak Motor Online

Bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak dan ingin mengecek denda keterlambatannya, kini tidak perlu bersusah payah mengunjungi kantor Samsat. Besaran denda dapat dicek secara online melalui smartphone. Simak cara mengecek denda telat bayar pajak motor online di bawah ini:

1. Melalui Situs E-Samsat

Cara yang pertama adalah melalui situs web resmi Samsat yaitu e-samsat.id. Untuk mengakses situs web tersebut pemilik kendaraan hanya membutuhkan perangkat smartphone atau laptop serta akses internet yang memadai. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah cek denda telat bayar pajak motor berikut ini:

  • Kunjungi web E-Samsat di alamat berikut: https://e-samsat.id.
  • Selanjutnya, isi formulir yang tersedia pada halaman yang meliputi kode plat, nomor plat, nomor rangka, nomor seri, dan nama provinsi wilayah kendaraan.
  • Pastikan data yang diisi sudah benar kemudian tekan tombol “Cek Sekarang”.
  • Laman website akan menampilkan informasi mengenai besaran biaya PKB yang harus dibayarkan mulai dari PKB DEN, PKB POK, SWDKLLJ POK, PNPB STNK, SWDKLLJ DEN, PNBP TNBK, hingga tenggat waktu untuk membayar pajak.

2. Melalui Situs Samsat PKB Jakarta

Cara mengecek denda telat bayar pajak motor online yang selanjutnya adalah dengan mengakses situs web Samsat PKB Jakarta. Simak langkah-langkah pengecekannya di bawah ini:

  • Kunjungi web Samsat PKB Jakarta pada alamat berikut ini: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
  • Isilah formulir yang tersedia pada laman yang meliputi nomor polisi dan NIK pemilik motor.
  • Lalu tekan tombol “Cari” dan tunggu proses loading
  • Laman akan menunjukkan informasi terkait besaran pajak yang harus dibayarkan.

Namun apabila tidak bisa mengakses situs yang ada di atas, tentu bisa melalui melalui SMS yang hanya dapat diakses untuk beberapa wilayah tertentu saja. Seperti Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Utara, DIY, dan lain sebagainya. Pemilik kendaraan hanya membutuhkan perangkat ponsel untuk dapat mengirimkan SMS.

Untuk melakukan pengecekan denda keterlambatan, pemilik kendaraan harus mengirim SMS dengan yang disesuaikan dengan daerah tempat kendaraan terdaftar. Umumnya, setiap pengiriman satu SMS pemilik kendaraan akan dikenakan tarif atau biaya tertentu yang nominalnya berbeda-beda.

Demikian informasi mengenai cara mengecek denda pajak motor online yang mudah dan praktis untuk dilakukan kapanpun dan di manapun. Pastikan untuk mengecek secara berkala tenggat waktu membayar PKB yang tertera di STNK untuk menghindari denda keterlambatan ataupun sanksi administrasi lainnya.